
Pontianak, (dema.iainptk.ac.id) — Selasa, 21 Maret 2023 Telah disahkannya Perpu Ciptaker Menjadi Undang-undang (UU), disetujui Kurang lebih 2 bulan Sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Menggelar Rapat Paripurna Membahas Perpu Ciptaker Menjadi Undang-undang (UU). Dalam rapat tersebut ada beberapa Pihak menolak disahkannya UU tersebut Salah satunya yaitu PKS dan Demokrat yang menyatakan Penolakannya, karena sesuai perintah Konstitusi, Perpu Ciptaker mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai perpu diterbitkan.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan sebelumnya bahwa UU Ciptaker inkonstitusional Bersyarat, dalam hal Ini saya berharap UU Ciptaker harus di perbaiki lagi penyusunannya,” ujar Wakil Ketua Umum Dema IAIN Pontianak Dimas Reynaldi.
Ada beberapa point yang harus diperhatikan dalam UU Ciptaker yaitu Pasal 56 ayat 1 yang berbunyi Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Pasal 59 ayat 1 perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu. Pasal 77 ayat 1 setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Pasal 79 ayat 2 waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Huruf A wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit Setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari jam kerja dalam 1 (satu) Minggu. Pasal-pasal tersebut yang berpotensi merugikan buruh dalam aturan Libur pekerja/buruh.
“Menurut Dimas Reynaldi, kita sebagai mahasiswa harus paham khususnya saya sebagai mahasiswa Hukum di IAIN Pontianak, pasal-pasal tersebut sangat merugikan pekerja khususnya buruh yang dimana harus bekerja terus menerus dan juga jam istirahat tidak termasuk dalam jam kerja, hal ini sangat tidak mungkin untuk masyarakat Indonesia.”
“DPR Sebagai wakil Rakyat Seharusnya bisa memahami apa yang dibutuhkan rakyat bukan malah Mengkhianati Rakyat dan hal itu harus dibenahi didalam internal DPR bagaimana Kepedulian terhadap masyarakat. Agar bisa bermanfaat dan juga semoga negara ini ekonominya bisa terus berkembang dan menjadikan negara ini, negara yang bermartabat serta mampu bersaing dengan negara-negara lain.” tambahnya.
Penulis : Dimas Reynaldi
Editor : Sy. Akhmad Choyri
3 Komentar